Menurut Fadli, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2018 adalah muara yang menyebabkan polemik pengangkatan perwira polisi aktif itu sebagai kepala daerah. Permendagri itu mengatur tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur, Wagub, Bupati, Wabup, Walikota, dan Wawalikota.
"Dulu sudah saya ingatkan, biang kerok semua ini adalah Permendagri No. 1/2018 yang telah menyesatkan seluruh peraturan yang ada di atasnya. Permendagri No. 1/2018 telah memberikan tafsir salah melalui pencantuman frasa "setara jabatan tinggi madya", sehingga seolah aparat negara non-sipil memiliki hak yang sama dengan ASN," kata Fadli, Selasa (19/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu saya menyarankan agar Permendagri ini segera dicabut, tapi tak dihiraukan. Akibatnya, kini Kemendagri telah menyeret polisi kembali ke pusaran politik praktis. Ini, kan, tidak benar. Saat reformasi dulu kita sudah mengkoreksi dwifungsi TNI, jangan kini pemerintah mengulang kesalahan dengan dwifungsi Polri," kata Fadli.
UU yang Dilanggar
Fadli yang juga menjabat Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra itu memandang ada tiga undang-undang yang dilanggar dalam pelantikan Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
"Rambu ini sangat tegas. Rambu ini juga menjadi bagian dari spirit reformasi yang telah ditegaskan konstitusi pasca-amandemen," kata Fadli.
Kedua, UU No. 16/2016 tentang Pilkada. Menurut UU Pilkada, kata Fadli, untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur maka diangkat pejabat Gubernur yang berasal dari jabatan pemimpin tinggi madya.
"Jabatan pemimpin tinggi madya ini ada batasannya, yaitu pejabat Aparatur Sipil Negara. Gubernur adalah jabatan sipil, jadi tak dibenarkan polisi aktif menduduki jabatan tersebut," kata Fadli.
Fadli juga menilai pengangkatan Iriawan melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, turunan UU ASN. Pada Pasal 157 ayat (1) disebutkan jika ada prajurit TNI dan anggota Polri yang kompetensinya dibutuhkan untuk pengisian jabatan pimpinan di luar Instansi Pusat, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri terlebih dahulu dari dinas aktif.
"Nah, semua undang-undang dan peraturan tadi telah dilanggar pemerintah saat pelantikan Komjen M. Iriawan sebagai Pj Gubernur Jawa Barat pada hari Senin kemarin. Ini tak boleh dibiarkan. Negara tak bisa dikelola seenak selera penguasa," kata Fadli. (wis/gil)