"Menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme dalam dakwaan kesatu dan kedua. Memutuskan, menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa Oman Rachman alias Aman Abdurrahman," kata Ketua Majelis Hakim Akhmad Jaini, saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Jumat (22/6).
Hakim Akhmad menyatakan Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menurut dia, tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman buat Aman. Aman juga terbukti sebagai penggerak kelompok radikal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam nota pembelaan yang dibacakan pada akhir Mei lalu, Aman bahkan mengaku tidak gentar atas tuntutan hukuman mat. Bahkan dia menantang majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai tuntutan jaksa.
Dalam pembelaannya, Aman menyangkal terkait dengan serangkaian serangan teror yang terjadi di Indonesia. Sebab, kata Aman, kasus-kasus tersebut terjadi pada rentang November 2016 hingga September 2017.
Sedangkan sejak Februari 2016, dia diisolasi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pasir Putih Nusakambangan, kemudian dipindahkan ke Rutan Cipinang Cabang Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 12 Agustus 2017. (ayp)