Sejumlah pihak menduga penunjukkan Iriawan terkait dengan Pilgub Jawa Barat. Ketua Divisi Advokasi Hukum Partai Demokrat Ferdinand Hutahean bahkan mencurigai penunjukkan Iriawan oleh Tjahjo dilakukan untuk kepentingan Pilgub Jabar 2018.
Latar belakang Iriawan yang merupakan jenderal polisi disebut dapat mempengaruhi suara pasangan calon gubernur-wakil gubernur Jabar nomor urut dua, TB Hasanuddin-Anton Charliyan. Iriawan dan Anton memiliki latar belakang sama, apalagi Anton dan Iriawan pernah menjabat sebagai Kapolda Jabar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Qodari juga membandingkan dengan upaya mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengampanyekan pasangan Sudrajat-Akhmad Syaikhu dalam beberapa bulan terakhir.
"Ternyata dalam waktu sekitar enam bulan ini belum mampu meningkatkan suara pasangan Asyik, kita lihat masih di angka enam persen. Enam bulan saja tak cukup apalagi satu minggu," kata Qodari.
Pasangan Ridwan Kamil-Uu mendapat elektabilitas sebesar 36,9 persen, Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi 30,1 persen, Sudrajat-Akhmad Syaikhu 6,1 persen, dan TB Hasanuddin-Anton Charliyan 5 persen. Sementara itu, 21,9 presen tidak menandai apapun di surat suara.
Survei terbaru Indo Barometer ini dilakukan pada 7-13 Juni 2018. Jumlah sampel yang digunakan dalam survei tersebut sebanyak 1.200 responden yang tersebar di 27 kabupaten/kota seluruh Jawa Barat.
Kata Qadari, pengangkatan Iriawan justru menimbulkan kontroversi baru dalam Pilgub Jabar 2018. Kontroversi ini khususnya terjadi di tataran elit partai politik.
"Saya lihat politik Jawa Barat yang sudah tenang justru timbulkan kontroversi baru, tapi kontroversinya bukan konteks di pemilih tapi lebih kepada elite politik," katanya.
Pengangkatan mantan Kapolda Metro Jaya oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jawa Barat mendapat kritik sejumlah pihak, di antaranya dari elit partai politik, yakni Partai Gerindra, PKS, PAN hingga Demokrat.
Pengangkatan jenderal polisi bintang tiga itu dinilai melanggar sejumlah aturan di antaranya, Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara, UU Kepolisian dan UU Pemilihan Kepala Daerah. Untuk UU Kepolisian, dugaan pelanggaran muncul karena status Iriawan saat ini masih aktif sebagai anggota kepolisian.
Dalam Pasal 28 Ayat 3 UU Kepolisian disebut bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian bila sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas.