Fredrich melontarkan tuduhan itu merespons pengakuan Bimanesh yang menyesal telah membantu dirinya menangani mantan Ketua DPR Setya Novanto saat dibawa ke rumah sakit.
"Itu menurut dia kan, dia kan dalam hal ini sudah dibeli pihak jaksa kan. Dijadikan ke JC (justice collaborator)," kata Fredrich yang kini jadi terdakwa merintangi penyidikan kasus korupsi proyek e-KTP, sebelum sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (22/6).
Fredrich mengaku akan menuangkan bantahan terhadap pernyataan Bimanesh tersebut dalam pledoi atau nota pembelaan. Pledoi yang dibuat sendiri oleh Fredrich disebut setebal 2000 halaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara berkumis tebal itu, jaksa penuntut KPK telah melakukan sejumlah pemalsuan terhadap barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan. Namun, Fredrich tak menyebut bukti apa yang dipalsukan jaksa.
Fredrich kembali menegaskan dirinya tak merekayasa kecelakaan Setnov saat proses hukum tengah dilakukan lembaga antirasuah. Menurut dia, jaksa KPK yang membuat pendapat sendiri bahwa dirinya merekayasa kecelakaan dan sakit terpidana kasus korupsi e-KTP itu.
"Jadi tidak ada rekayasa sama sekali, tetapi yang dari penuntut umum itu mereka bikin pendapat. Jadi yang tidak ada ditambah-tambahin. Jadi di sini (pledoi) saya bilang di halaman ini dipalsukan, di halaman ini dipalsukan," kata Fredrich.
Sebelumnya, Bimanesh mengaku menyesal telah membantu Fredrich dan kini harus berhadapan dengan hukum setelah membantu Fredrich dalam pelarian Setya Novanto.
Bimanesh mengatakan, selama berprofesi sebagai dokter, ia tidak pernah menemui kejadian seperti itu. Ia mengklaim telah diperdaya Fredrich dan menyesal telah memercaya Fredrich yang malah menyeretnya menjadi pesakitan di meja hijau.
(vws)