Jakarta, CNN Indonesia --
Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis mati kepada Aman Abdurrahman, Jumat (22/6). Aman terbukti bersalah dalam kasus bom Sarinah, bom gereja Samarinda, hingga penusukan polisi di Bima, NTB, serta serangan teror lain di Indonesia selama kurun sembilan tahun terakhir.