Mahasiswa Pelapor Habiburokhman Penuhi Panggilan Kepolisian

DZA | CNN Indonesia
Jumat, 22 Jun 2018 18:41 WIB
Sembari membawa bukti-bukti pelengkap, Danick Danoko yang melaporkan Habiburokhman memenuhi panggilan kepolisian.
Mahasiswa yang melaporkan Habiburokhman, Danick Danoko, memenuhi panggilan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. (CNN Indonesia/Aulia Diza Rachmawatie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahasiswa yang melaporkan Habiburokhman, Danick Danoko memenuhi panggilan polisi sembari membawa barang bukti pelengkap.

"Hari ini dilakukan klarifikasi terkait laporan adik kita ini. Kami sudah sampaikan bukti kemarin, beberapa konten, dan sebetulnya kami ada bukti baru, belum bisa disampaikan sekarang," kata Aulia Fahmi, kuasa hukum Danick, di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jumat (22/6).

Selain barang bukti baru, Aulia juga telah mempersiapkan dua saksi yaitu kawan dari Danick yang mudik menggunakan jalur darat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah kami siapkan dua orang. Satu dari Lampung sendiri, yang satu memang temannya, yang memang tahu kondisi jalan waktu itu," tutur Aulia.


Danick melaporkan  atas ujaran kebencian bermuatan permusuhan dan SARA dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, karena Habiburokhmanmenyebut arus mudik lebaran tahun ini sebagai 'mudik neraka' pada Rabu (20/6).

Danick menyatakan motif dirinya adalah ingin mengedukasi masyarakat untuk bisa membedakan ujaran yang benar dan salah.

Danick tidak menyesali keputusannya, walaupun dia kemudian dilaporkan balik ke Bareskrim. Danick menyatakan dirinya mempunyai hak untuk melapor ketika ada dugaan tindak pidana.

"Enggak menyesal, kan pasal 108 KUHP bahwa hak seseorang untuk melaporkan tindakan yang diduga ada unsur pidananya. Saya yakin pihak kepolisian akan bertindak secara profesional," kata Danick.


Kemarin, Ketua DPP Partai Gerindra Bidang Advokasi Habiburokhman resmi melaporkan Danick Danoko ke Bareskrim Polri atas dugaan tindakan pencemaran nama baik dan pengaduan palsu. Laporannya Habiburokhman dinomori LP/B/767/VI/2018/Bareskrim dan diterima dengan nomor STTL/658/VI/201&/BARESKRIM.

Ia dilaporkan karena diduga melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 310, 311 dan pasal 137 KUHP.

(asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER