Tim Advokasi Pemenangan Sudirman Said-Ida Fauziyah, Denny Septiviant secara resmi melaporkan akun media sosial tersebut ke Polda Jawa Tengah, Jumat (22/6).
Laporan diambil sebagai bentuk ketegasan terhadap akun yang menyebar fitnah yang jelas sangat merugikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Denny akun @KakekDetektif dianggap menghina, mencemarkan nama baik, dan melanggar UU ITE sebagaimana diatur pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE dan atau pasal 36 jo pasal 45 ayat 2 UU ITE.
"Pelaku harus ditangkap, dihukum sesuai dengan apa yang dilakukan," katanya.
Kata Listiyani, masyarakat harus lebih cerdas dan jangan mudah percaya dengan berita-berita Hoax.
"Kami sangat menyayangkan, penyelenggara dan pengawas Pilgub juga tidak bergerak cepat. Padahal sudah jelas ada unsur black campaign," katanya.
Akun @kakekdetektif sebelumnya juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh anggota DPR RI, Mardani Ali Sera karena menebarkan fitnah serupa.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Agus Triatmaja mengatakan hingga saat ini belum mengetahui laporan dari tim Sudirman-Ida.
"Baik di Gakkumdu, jajaran Reskrim dan Bawaslu belum ada laporan pengaduan atas soal tersebut," kata Agus melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.