Sandi berkata proses SK Gubernur ini tengah menunggu Keputusan Presiden terkait libur saat pilkada serentak.
"Untuk ASN Jakarta tentunya akan dibuatkan SK Gubernur tentang libur nasional 27 Juni ini. Tinggal menunggu Keppres karena kita akan mengikuti Keppres-nya," kata Sandi saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sandi menyampaikan Pemprov DKI akan mengikuti apapun keputusan pemerintah pusat soal libur pilkada serentak. Meskipun DKI Jakarta tidak menggelar pilkada, namun para pekerja di ibu kota banyak yang tinggal di daerah penyelenggara pilkada.
Hingga kini, pemerintah belum memastikan untuk menetapkan tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
"Nanti tentunya butuh Keputusan Presiden (Keppres) karena libur nasional, tapi tadi diusulkan oleh KPU, alangkah baiknya jika kemudian diliburkan secara nasional," ujar Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (22/6).
Peraturan soal hari libur nasional saat pemungutan suara pernah diterapkan pada Pilkada tahun 2015 dan 2017. Kala itu, pemerintah menerbitkan Keppres No. 25 tahun 2015 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (pmg)