"Mudah-mudahan gak ada (pengganti Aman), tapi pasti adalah akan muncul terus, tapi teman Densus mengawasinya," kata Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jumat malam (22/6).
Namun, bukan berarti pihak kepolisian lengah terhadap pengawasan. Saat ini, ia mengaku telah bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) dan pengelola platform media sosial guna terus melakukan upaya pemblokiran terhadap situs-situs yang berpotensi menyebarkan paham radikalisme. Hal itu diharapkan dapat meminimalisasi ruang bagi calon-calon teroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setyo pun menambahkan bahwa Kapolri telah memerintahkan pihak kepolisian untuk melakukan tindakan antisipasi setelah vonis hukuman mati yang dijatuhkan kepada Aman. Instruksi yang disampaikan oleh Kapolri berupa pembentukan dan penguatan satuan tugas anti teror di setiap kepolisian daerah.
Satuan tugas juga dimaksudkan untuk memantau setiap pergerakan dari JAD dan Jamaah Ansharut Tauhid (JAT).
Kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan hukuman mati kepada Aman. Hakim menyatakan Aman bersalah karena terbukti melakukan kasus Bom Sarinah dan beberapa aksi teror lainnya di Indonesia selama sembilan tahun terakhir.
Menurut Hakim Akhmad Jaini, Aman terbukti melanggar dakwaan Pasal 14 juncto Pasal 6 dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Akhmad juga menyatakan tidak ada alasan lain yang bisa meringankan hukuman bagi Aman.