Kepala Bidang Advokasi KontraS, Putri Kanesia, berpendapat bahwa hukuman mati tidak tepat dijatuhkan untuk teroris meski terbukti bersalah. Ia juga menilai vonis tersebut sangat dipengaruhi situasi setelah bom Surabaya pada 13 Mei lalu.
"Putusan yang diambil pun keputusan yang dianggap seolah-olah dalam kondisi amarah yang muncul pada hari itu. Kemudian hakim tidak mempertimbangkan alasan-alasan lain dan hanya menyadur apa tuntutan jaksa," ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (22/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KontraS menilai bahwa hukuman seumur hidup sudah cukup berat untuk terdakwa terorisme. Dalam sisa hidupnya, pelaku teroris juga bisa dibujuk untuk membantu mengungkap jaringan terorisme lain.
Dia menyebut para tersangka sering mengalami penyiksaan pada saat interogasi dan pengadilan kerap membenarkan "pengakuan" yang telah tercemar akibat penyiksaan tersebut sebagai bukti.
Usman meminta pembuat kebijakan tidak terpengaruh oleh reaksi-reaksi kuat yang muncul pasca serangan kekerasan terjadi.
"Dari sisi pemidanaan, bentuk pidana mati akan berpengaruh pada pelaku terorisme lainnya, namun dari aspek ideologi ekstremnya, efek jera berpengaruh secara relatif saja," kata Indriyanto saat dihubungi CNNIndonesia.com secara terpisah.
Dia tidak sependapat dengan anggapan bahwa penjatuhan hukuman mati menghambat pendalaman informasi terkait jaringan terorisme yang mungkin terlibat dengan pelaku karena sebelum vonis dijatuhkan, penyidikan kasusnya biasanya sudah masif.
"Pendalaman atas penyidikan kasus terorisme ini biasanya sudah masif dan meluas jadi sangat tidak berpengaruh dan tidak memutus rantai antara aksi teror lainnya dengan pidana mati yang telah dijatuhkan tersebut," katanya.
Tahun lalu, sebanyak 47 orang dijatuhi hukuman mati, 33 di antaranya merupakan narapidana terkait narkoba dan 14 kasus pembunuhan. Hingga hari ini, ada 288 terpidana mati yang menunggu eksekusi di Indonesia. (has)