"Sudah diajukan oleh mas Arif Budiman (Ketua KPU) dan sudah dilakukan koordinasi. Sedang diproses di Setneg. Informasi yang saya terima kemungkinan 1-2 hari ini akan keluar Keppres-nya," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Sabtu (23/6).
Hari libur nasional dalam rangka Pilkada serentak diajukan oleh KPU demi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih kepala daerah masing-masing. KPU sebagai penyelenggara pemilihan mengklaim memiliki wewenang untuk mengajukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, keputusan Presiden Joko Widodo yang akan menentukan hari libur diberikan atau tidak untuk seluruh daerah. Bisa saja hari libur hanya berlaku pada 171 daerah yang menyelenggarakan Pilkada.
"Kami belum tahu apakah akan libur nasional atau pada 171 daerah saja. Itu keputusan ada di tangan Presiden. Saya belum berani berkata kalau belum ada Kepres-nya, tapi di pengajuannya (libur) nasional)," imbuh Akmal.
Di sisi lain, Ketua KPU Arif Budiman menjamin bahwa 171 wilayah pelaksanaan Pilkada akan libur. Hal itu telah tertuang dalam undang-undang.
"Nah, di 171 daerah pasti libur. Tapi apakah ini akan menjadi kebijakan libur nasional seluruh wilayah indonesia atau tidak, nanti tentang kebijakan pengurus pusat," ucap Arief. (bir)