"Itu perintah UU bahwa Pemilu, Pemilukada, dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan. Jadi kalau KPU bikin hari Minggu, ya sudah hari libur. Tapi kalau KPU bikinnya tidak pada hari libur, maka hari itu harus diliburkan," kata Arief di Hotel Borobudur, Jakarta, Sabtu (23/6).
Menurutnya libur nasional pada hari H Pilkada bertujuan untuk mencegah kecurangan pada saat masa pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, masyarakat, kata Arief tidak perlu khawatir akan hal itu. Menurut dia pemerintah saat ini tengah menata proses administrasi untuk menjadikan Rabu besok sebagai libur nasional.
Pemerintah rencananya akan mengumumkan keputusan libur nasional dua hari menjelang Pilkada. Pengumuman akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang saat ini masih dalam proses.
"Sudah diajukan oleh mas Arif Budiman (Ketua KPU) dan sudah dilakukan koordinasi. Sedang diproses di Setneg," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik
Keppres Nomor 25 Tahun 2015 pernah diturunkan untuk Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Begitu juga pada pilkada 2017 melalui Keppres Nomor 3 Tahun 2017.