"Jaksa eksekusi KPK tentu akan terus memaksimalkan dan menagih agar kewajiban-kewajiban tersebut dilaksanakan karena ini perintah hakim," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Senin (25/6).
Febri mengatakan bahwa Setnov meminta pembayaran uang pengganti tersebut secara bertahap. Setnov pun telah membuat surat pernyataan bahwa dirinya sanggup membayar sisa uang pengganti dengan cara mencicil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pihak Setya Novanto menyatakan kesanggupannya untuk membayar itu secara cicilan," terangnya.
Febri mengaku tak memberikan tenggat waktu kepada mantan Ketua Umum Partai Golkar itu untuk melunasi sisa pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi e-KTP. Menurutnya, jaksa eksekusi KPK akan terus meminta Setnov melunasi kekurangan tersebut.
Setnov sendiri telah dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Ia akan menjalani hukuman 15 tahun penjara bersama terpidana korupsi lainnya.
Dalam perkara korupsi e-KTP ini, Setnov divonis 15 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah disetorkan kepada penyidik KPK.
Setnov tak mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu. (agi)