Jakarta, CNN Indonesia -- Anggota DPR Herman Hery resmi dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) oleh korban dugaan pemukulan, Ronny Yuniarto Kosasih, Selasa (26/6).
Ronny menegaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap dirinya yang diduga melibatkan Herman Hery tidak bermuatan politik.
Pengacara Ronny, Febby Sagita mengatakan langkah Ronny mengadu ke MKD DPR ditujukan untuk mencari keadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain tidak berafiliasi dengan parpol tertentu, ia menilai Ronny memperkarakan penganiayaan itu lantaran mengalami luka serius.
"Muatan politis tidak ada.
Ngapain kami, ini orang (Ronny) tangannya patah. Saya pikir cukup mengada-ada kalau bermuatan politis," ujar Febby di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (26/6).
Febby menuturkan Ronny juga sudah dilaporkan oleh pihak Herman ke Kepolisian. Laporan itu memberi bukti Ronny tidak memiliki kepentingan politik saat melaporkan Herman.
Lebih lanjut, Febby memaparkan pihaknya sudah menyerahkan dokumen ke MKD DPR untuk ditindaklanjut.
MKD, kata Febby, berencana memanggil Herman untuk dimintai keterangan dalam waktu paling lambat 14 hari.
Febby menuturkan dokumen yang diserahkan ke MKD DPR serupa dengan dokumen yang diserahkan saat melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, MKD juga bakal berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menyimpulkan kasus tersebut.
"Apabila ada bukti tambahan atau yang dipegang oleh Polres ya akan kami sampaikan. Karena seperti visum kan tidak ada di kami. Adanya di Polres," ujarnya.
Yakin Herman Pelaku PemukulanFebby menegaskan kliennya yakin Herman sebagai pelaku pemukulan. Selain melihat foto Herman, kliennya juga sudah menelusur pemiliki mobil Roll Royce bernomor polisi B 88 NTT yang diduga ditumpangi Herman saat melintas di jalur busway, tepat di belakang mobil yang dikemudikannya.
"Seperti disampaikan di Polres kami sudah duga itu kan HH ya. Anggota DPR dari Komisi III," ujarnya.
Lebih dari itu, ia justru menyampaikan pihak Herman, melalui sopirnya yang tidak konsisten dalam menyampaikan pernyataan. Hal itu, lanjut Febby, mengindikasikan bahwa tudingan keterlibatan Herman semakin terlihat.
"Jadi sekarang sopirnya sudah muncul dan melaporkan. Berarti secara tidak langsung kejadian itu nyata, mobil itu nyata kejadiannya di situ. Tidak ada masalah, buat kami itu lebih bagus," ujarnya.
Kuasa hukum Herman, Petrus Selestinus, sebelumnya mengatakan kliennya berencana melaporkan Ronny atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Kepolisian.
Herman tidak terima dituduh sebagai pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap Ronny dan istrinya.
Petrus Selestinus mengatakan nama baik kliennya tercemar lantaran Ronny secara sepihak menuding dan menyebarluaskan tudingannya tersebut melalui media sosial tanpa melalui konfirmasi.
(ugo/sur)