Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyatakan bahwa ada 1.795 dugaan pelanggaran yang terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemungutan suara Pilkada serentak 2018 dilaksanakan.
Semua itu merupakan hasil pengawasan Bawaslu di 171 daerah yang melaksanakan pemungutan suara hari ini, Rabu (27/6).
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja lalu merinci hasil temuan pihaknya. Dugaan pelanggaran terbanyak, kata Rahmat, yakni tempat pemungutan suara (TPS) dibuka lebih dari pukul 07.00. hal itu terjadi di 754 TPS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, alat bantu memilih untuk kalangan disabilitas netra tidak tersedia. Tidak tanggung-tanggung, hal itu ditemukan di 457 TPS.
"Bawaslu juga menemukan surat suara rusak di 151 TPS," kata Rahmat.
Dugaan pelanggaran lain yang ditemukan Bawaslu yakni saksi mengenakan atribut salah satu pasangan calon kepala daerah. Hal itu terjadi di 88 TPS.
Bawaslu pun menemukan oknum anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mempengaruhi pemilih di 40 TPS. Ada pula anggota KPPS yang tidak mengucapkan sumpah dan janji di 22 TPS.
"Terdapat mobilisasi pemilih ada 10. Terdapat intimidasi di TPS, ada empat," kata Rahmat.
Bawaslu, kata Rahmat, juga menemukan TPS yang tidak memasang visi dan misi paslon di papan pengumuman 72 TPS.
Adapula TPS yang tidak memasang Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 45 TPS.Selanjutnya, Bawaslu menemukan TPS yang sulit diakses sebanyak 29 tempat.
"Lalu Logistik TPS tidak lengkap ada 41 kasus. Pendamping tidak menandatangani surat pernyataan,98," katanya.
(ugo)