Menurut Fahri, selama ini KPK memang kerap mengabaikan hak-hak orang yang tersandung dugaan kasus korupsi.
KPU sebelumnya memastikan tidak menggelar pemungutan suara di rutan KPK. Sementara KPK tidak mau memfasilitasi tahanan di dalam rutan jika KPU tidak mengirim surat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Fahri, sikap KPK tersebut berbahaya lantaran para tahanan tidak dapat menyalurkan hak politiknya. Fahri menilai sikap KPK tersebut sudah menjadi kebiasaan. Parahnya, lanjut Fahri, banyak pihak yang menjadi maklum terhadap dan memiliki pandangan yang sama seperti KPK.
Sebelumnya Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu surat dari KPU. Surat yang dimaksud yakni perihal perlu tidaknya para tahanan KPK difasilitasi menyalurkan hak suara di dalam rutan.
"KPK belum menerima surat apapun dari KPU terkait dengan apakah para tahanan yg ada di KPK perlu difasilitasi untuk melakukan pemungutan suara atau tidak," terang Febri kepada pewarta, Selasa (26/6).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak menggelar pemungutan suara di dalam rutan KPK. Komisioner KPU Viryan mengatakan pemungutan suara pilkada hanya dilakukan di daerah masing-masing. Karenanya, tahanan yang di dalam KPK hanya dapat menyalurkan suaranya di TPS di wilayah tempat tinggalnya.
"Semuanya begitu, tidak hanya tahanan KPK saja. Tidak ada TPS Pilkada suatu daerah yang didirikan di luar daerah pemilihan pilkada. Memang prinsip dalam pilkada itu demikian," tutur Viryan saat dihubungi, Selasa (26/6).