Hakim menyatakan Fredrich terbukti menghambat penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, dan terlibat manipulasi data medis.
"Menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti bersalah dengan sengaja menghalangi penyidikan perkara korupsi. Menjatuhkan pidana dengan pidana tujuh tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut majelis hakim, Fredrich terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis hakim terhadap Fredrich lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Jaksa KPK, sebelumnya, menuntut Fredrich dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.