"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/6).
Uji materi ini sebelumnya diajukan 50 orang pengemudi ojek online yang memberikan kuasa kepada Komite Aksi Transportasi Online (KATO). Para pemohon meminta agar transportasi online diakui sebagai transportasi umum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan ojek online tetap dapat berjalan meski tidak diatur dalam UU LLAJ. Menurut hakim, polemik ojek online ini bukan permasalahan konstitusional.
"Mahkamah tidak menutup mata adanya fenomena ojek, namun hal tersebut tidak ada hubungannya dengan aturan dalam UU LLAJ," kata hakim anggota.
"Menimbang uraian tersebut, maka permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucapnya.
Gugatan ini sebelumnya dianggap merugikan karena mengancam keberadaan para pengemudi transportasi online.
Menurut pemohon, aturan tersebut hanya mengatur kendaraan umum beroda empat, sementara yang dimaksud angkutan umum orang atau barang hanya dilakukan dengan kendaraan bermotor umum.
Definisi kendaraan bermotor umum yang dimaksud yakni bus, angkot, dan kendaraan roda empat lainnya. Dengan demikian para pengemudi ojek online merasa mereka tidak mempunyai jaminan konstitusional lantaran juga menjalankan kegiatan usaha transportasi. (pmg/ayp)