Kapolda Sumatera Utara Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw mengatakan satu tersangka merupakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Samosir berinisial NS.
"Kadishub terbukti lalai," ujar Paulus di Mapolda Sumatera Utara, Kota Medan, Kamis (28/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain NS, Paulus mengatakan polisi menetapkan empat tersangka lain diantaranya nahkoda KM Sinar Bangun berinisial PSS, Kepala bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan (ASDP) Kabupaten Samosir berinisial RS, Kepala Pos Pelabuhan Simanindo Samosir berinisial GFP, dan anggota Kapos Pelabuhan Simanindo berinisial KS.
Sedangkan tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi sebanyak 22 orang yang terdiri dari 18 orang selamat dan empat orang dalam kondisi meninggal dunia.
"Tim DVI di RSUD Pematang Raya itu sudah didapat kepastian 125 orang yang kemungkinan [jadi korban], pengakuan dari nakhoda kan 150. Jadi kemungkinan kita sekitar ini. Jadi korban yang terdata antara itu 125 sampai 150," ujarnya.
Terkendala Ganggang Laut
Paulus mengakui kondisi Danau Toba yang sangat dalam dan kontur dasar danau yang dipenuhi ganggang laut menyulitkan para petugas untuk mengevakuasi para korban.
Keterbatasan alat juga menjadi halangan untuk mengangkat objek yang diduga bangkai kapal tersebut.
"Jadi jarak pandang terbatas, kedalaman, dan struktur dalam air laut ada ganggang sangat menyulitkan, kadang ganggang itu bisa membahayakan bagi penyelam juga, tapi itu sedang diupayakan," kata dia.
Meski begitu, ia memastikan pencarian korban tenggelamnya KM Sinar Bangun bakal terus dilanjutkan hingga para korban ditemukan meski waktu pencarian telah melewati batas.
"Harusnya beberapa hari lalu sudah dihentikan menurut UU, tapi karena atensi kita semua kita masih lanjutkan berdasarkan petujuk pimpinan," katanya.