Fadli Zon Ungkap Lembaga Survei Merangkap Tim Kampanye

Ihsan Dalimunthe | CNN Indonesia
Sabtu, 30 Jun 2018 21:04 WIB
Fadli Zon mengatakan dengan aturan yang baru lewat PKPU, lembaga survei bisa terlihat mereka berkerja untuk partai atau pasang calon tertentu di pemilu.
Fadli Zon angkat bicara soal banyaknya hasil survei yang meleset di pilkada serentak 2018. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengungkapkan munculnya lembaga survei merangkap konsultan politik baik dalam pilkada, pemilu, maupun pilpres. Padahal menurut Fadli, publikasi lembaga survei bisa mempengaruhi preferensi masyarakat.

"Aturan yang ada saat ini masih belum memadai dalam melindungi kepentingan publik dari kemungkinan terjadinya manipulasi terselubung oleh lembaga-lembaga tersebut," kata Fadli melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/6).

Wakil Ketua Umum Gerindra itu menjelaskan untuk melindungi kepentingan publik, keterlibatan lembaga survei dalam pemilu perlu diatur kembali. Lembaga survei, kata Fadli, tidak boleh mendapatkan keuntungan finansial dari partai politik atau kandidat tertentu tanpa mendeklarasikan siapa pihak atau kandidat yang membiayai mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Fadli pun menjabarkan kasus lembaga survei di pilkada Jawa Barat (Jabar). Sebelum pilkada, hampir semua lembaga survei selalu menempatkan elektabilitas pasangan Sudrajat-Syaikhu di urutan ketiga, dengan angka hampir seragam di bawah 10 persen.

Tetapi nyatanya, hasil hitung cepat dan perhitungan sementara KPU, pasangan Sudrajat-Syaikhu terbukti bisa meraih suara di atas 28 persen.

Selain Jabar, Fadli juga menyinggung kasus pilkada Jawa Tengah. Lembaga survei selalu menempatkan Sudirman Said-Ida Fauziyah di bawah 20 persen bahkan 15 persen. Padahal, hasil hitung suara riil sementara ini, pasangan tersebut melampaui angka 40 persen.

"Itu meleset ratusan persen. Jurang akurasinya jauh sekali," kata Fadli.


Selisih yang besar antara angka hasil survei dengan angka riil hari pemilihan itu, menurut Fadli, bukan hanya dipengaruhi persoalan metodologi, tapi juga menyembunyikan bias imagologi. Survei-survei tersebut kata Fadli, seolah hendak mengkampanyekan citra bahwa pasangan Sudrajat-Syaikhu dan Sudirman-Ida adalah 'underdog' yang tak menjanjikan.

"Citra dibuat sehingga paslon tak layak dipilih," ujarnya.

Fadli mengakui dugaanya bisa juga salah. Namun faktanya, selain merugikan kandidat tertentu, publikasi yang akurasinya melenceng jauh semacam itu juga merugikan kepentingan publik. Publik, ujar Fadli, bisa tertipu, mendapatkan informasi salah, tak akurat, bahkan disinformatif.

Perolehan suara versi hitung cepat Sudrajat-Syaikhu disebut patahkan hasil lembaga survei. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Fakta di balik dugaan itu yang menurut Fadli belum dilindungi regulasi yang ada. Lembaga survei bisa menjadikan hasil survei sebagai alat kampanye atau alat politik terselubung.

"Mereka tak lagi independen. Bahkan bagi kandidat yang 'dikecilkan' hasil survei, seperti pernah diakui Sudirman Said, itu merupakan sejenis 'teror'," katanya.

Lebih lanjut Fadli kembali mengungkit kegagalan lembaga survei saat pilkada Jakarta 2017. Kala itu, banyak lembaga selalu memenangkan Basuki T Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat. Tapi nyatanya yang menang Anies Baswedan-Sandiaga Uno dengan selisih signifikan.

"Ini yang saya sindir, jangan-jangan ramalan dukun bisa lebih tepat dibanding lembaga survei, saking jauh melencengnya prediksi survei. Mereka mengaku ilmiah, tapi hasilnya seperti main-main,"kata Fadli.

Kemenangan Anies-Sandi di Pilkada Jakarta 2017 juga disebut patahkan berbagai hasil lembaga survei. (CNN Indonesia/Tiara Sutari)

Belajar dari pengalaman pilkada 2018 kali ini, Fadli meminta keterlibatan lembaga survei dalam pemilu dan pilpres perlu diatur kembali, minimal oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Melalui PKPU, ketika lembaga survei direkrut menjadi konsultan oleh partai politik atau kandidat tertentu, maka harus diposisikan sama seperti halnya tim kampanye.

"Konsekuensinya, posisi mereka sebagai konsultan harus dipublikasikan secara terbuka oleh partai politik atau pasangan calon yang merekrutnya," kata Fadli.


Dengan norma yang tegas itu, publik menjadi tahu lembaga survei A, misalnya, merupakan konsultannya partai X atau calon Y. Sehingga, setiap hasil survei mereka bisa dicerna secara kritis oleh publik pemilih. Dengan begitu, risiko terjadinya manipulasi hasil surveipun bisa terminimalisir.

Menurut Fadli, selama ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hanya bisa meminta lembaga survei transparan dalam pendanaan survei yang mereka lakukan. Imbauan itu kini menurut Fadli tak lagi cukup, karena bisa saja dimanipulasi.

Namun, jika ada norma yang bisa memperlihatkan bahwa konsultan politik itu tak berbeda posisinya dengan tim kampanye, karena pada dasarnya mereka direkrut untuk memenangkan partai atau kandidat tertentu, maka setiap partai politik atau pasangan calon presiden wajib membuka siapa konsultan politik yang mereka pekerjakan.

"Hal ini juga baik bagi demokrasi yang transparan agar lembaga survei tak jadi tim kampanye terselubung," ujar Fadli.



(dal/pmg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER