Jika hasil hitung cepat sementara itu sama dengan penghitungan yang dilakukan KPU, Makassar akan dipimpin pelaksana tugas wali kota hingga Pilkada Serentak 2020 mendatang. Kebijakan soal pelaksana tugas juga telah tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin mengatakan masa jabatan pelaksana tugas wali kota yang terhitung dua tahun itu justru terlalu lama. Menurutnya hal tersebut harus menjadi catatan untuk Kementerian Dalam Negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi menilai seorang pelaksana tugas seharusnya hanya menjabat dalam hitungan bulan. Hal tersebut juga akan berpengaruh pada keputusan kebijakan untuk hal-hal strategis yang tidak bisa dilakukan oleh seorang pelaksana tugas.
"Plt tidak bisa memutuskan hal-hal yang strategis, ini harus jadi catatan karena saya dengar jabatan ini bisa dua tahun, bertentangan apa yang seharusnya dilakukan oleh Plt dan manakala harusnya dalam satu dua bulan ke depan sudah disiapkan langkah selanjutnya untuk memilih lagi calon yang seharusnya di wilayah kota Makassar tersebut," tuturnya.
Dalam Pilwalkot kemarin, berdasarkan hitung cepat, Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi yang didukung 10 partai politik hanya meraih 46,65 persen, sementara kotak kosong dipilih 53,35 persen suara.
Lihat juga:Cara Menkominfo Cegah Peretasan Situs KPU |