Arief mencontohkan upaya membatalkan aturan itu dengan cara mengajukan gugatan atau uji materi terhadap PKPU tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Namun langkah itu bisa dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM menandatangani PKPU tersebut.
"Peraturan KPU bukan sesuatu yang tidak bisa diapa-apakan. Diubah, diperbaiki, tentu bisa. Tapi cara mengubah, memperbaiki itu sudah diatur juga dalam peraturan perundangan. Siapapun boleh, kalau kamu mau calon dan tidak setuju dengan peraturan itu, silahkan mengajukan judical review di Mahkamah Agung," kata Arief di KPU, Jakarta Pusat, Minggu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, menurut Hamdan, besar kemungkinan aturan itu akan dibatalkan karena bertentangan dengan aturan di atasnya, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
"Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang," kata Hamdan melalui keterangan tertulisnya, Minggu.
"Karena, Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administrative untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," kata dia.
Aturan larangan bagi mantan koruptor mencalonkan diri jadi anggota legislatif mempunyai latar belakang polemik yang cukup panjang. Sebelumnya, draf PKPU sudah dikirimkan ke Kemenkumham tapi justru dikembalikan karena aturan tersebut untuk dikaji kembali.
Kini KPU merasa cukup dengan berbagai pertimbangannya dan memilih tetap memasukan aturan tersebut. Aturan itu ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman hari ini, Minggu (1/7).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi beberapa waktu lalu menjelaskan, larangan itu merupakan langkah yang baik dalam rangka menciptakan pemilu yang bersih.
"Ya kita akan siapkan argumen dan penjelas dan lain-lain. Sebab kami senang jika aturan yang kami buat itu, nanti kami akan bisa beradu argumen di forum di MA," katanya di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/5).
Sikap KPU ini didukung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua KPK Agus Rahardjo berpendapat, masih banyak tokoh yang bersih dari kasus korupsi dan lebih patut menjadi calon anggota legislatif.
"Di dalam perjalanan (hidupnya), yang bersangkutan kan sudah tidak lulus. Ya masa kita dorong untuk terus masuk kan (jadi caleg)," kata Agus.
Ketuap KPK Agus Rahardjo mendukung aturan koruptor dilarang nyaleg. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A). |
Pemerintah dan DPR Kompak Tak Setuju
Di sisi lain, Pemerintah melalui Kemenkumham serta Kemendagri, dan DPR menyatakan tidak setuju jika aturan tersebut dimasukkan ke dalam PKPU karena dianggap menabrak aturan di atasnya, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
DPR dalam pembuatan UU Pemilu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015 pada 9 Juli 2015 yang didalamnya memberikan peluang bagi mantan koruptor menjadi calon anggota legislatif.
Dengan demikian, seorang mantan narapidana yang sudah bertaubat tidak tepat jika diberikan hukuman lagi seperti yang ditentukan dalam Pasal 7 huruf g UU Nomor 8 tahun 2015 Tentang Pemilukada Gubernur, Bupati Dan Walikota, yakni tidak boleh mencalonkan diri dalam pemilihan.
Oleh karena keputusan MK dan UU Pemilu tidak melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi caleg, maka PKPU yang notabene berada di bawah UU Pemilu sedianya tidak bertentangan.
Penolakan atas sikap KPU juga ditunjukkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menilai KPU melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat jika tetap membuat aturan larangan bagi mantan koruptor mendaftar sebagai calon legislatif.
Menurut Fritz, KPU tidak punya dasar untuk menghapus hak para eks koruptor untuk memilih dan dipilih.
"Bagi kami itu tidak sekadar melanggar undang-undang, tapi melanggar HAM berat. Kenapa? Karena hak orang untuk dipilih telah dihilangkan oleh peraturan KPU," kata Fritz saat ditemui di kawasan Cikini, Jakarta, Kamis (24/5) lalu. (osc/gil)
Ketuap KPK Agus Rahardjo mendukung aturan koruptor dilarang nyaleg. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A).