Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil calon gubernur Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
Mantan Bupati Kepulauan Sula itu bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zainal Mus, yang kini menjabat sebagai Bupati Banggai Kepulauan. Ahmad Hidayat Mus dan Zainal Mus sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi ini.
"Ahmad Hidayat Mus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZM (Zainal Mus)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahmad tiba di Gedung KPK, Senin (2/7) pagi. Calon gubernur Maluku Utara yang mengenakan kemeja putih itu sempat menunggu beberapa menit di lobi markas antirasuah sebelum dipanggil penyidik KPK ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
Selain memeriksa Ahmad, penyidik KPK juga memanggil Zainal Mus yang juga terjerat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Bandara Bobong yang ditaksir merugikan negara hingga Rp3,4 miliar.
Ahmad yang berpasangan dengan Rivai Umar dalam Pilgub Maluku Utara 2018 unggul sementara dalam hitung cepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdasarkan data C1. Ahmad-Rivai mendapat 31,94 persen atau 176.019 suara.
Ahmad-Rivai diusung oleh Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Dalam kasus ini, Ahmad dijerat bersama adiknya, Zainal Mus selaku Ketua DPRD Kepulauan Sula 2009-2014 dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan lahan Bandara Bobong, Kabupaten Sula tahun anggaran 2009.
KPK menduga jual-beli lahan untuk Bandara Bobong itu fiktif. Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pengadaan lahan tersebut merugikan negara sekitar Rp3,4 miliar. Ahmad diduga menerima Rp850 juta dan Zainal sebesar Rp1,5 miliar dari temuan kerugian negara itu.
(ugo/sur)