Putusan MK itu terkait gugatan uji materi pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang dikabulkan MK pada 2017.
Pengacara Suryadharma, Muhammad Rullyandi mengatakan putusan MK itu telah diserahkan kepada hakim beserta sejumlah bukti pendukung lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan MK menjelaskan bahwa aparat penegak hukum harus membuktikan kerugian negara sebelum penyelidikan perkara korupsi.
Putusan itu sempat menimbulkan kotroversi lantaran terdapat dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim lain.
Rullyandi mengatakan putusan MK itu menjadi dasar bahwa tak ada kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma.
Penggunaan dana operasional menteri yang digunakan Suryadharma saat itu, menurutnya, merupakan diskresi kliennya saat menjabat menteri agama.
"Jadi tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan Suryadharma Ali," katanya.
Kliennya juga akan mengajukan sejumlah saksi fakta dan ahli pada persidangan pekan depan.
"Saksi tentu akan kami hadirkan yang kompeten. Nantilah (siapa saja), kita homati proses peradian," kata Rullyandi.
Suryadharma terbukti bersalah melakukan korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013. Mantan Ketua Umum PPP juga dianggap menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan dana operasional menter tahun 2011 hingga 2014.
Suryadharma sebelumnya divonis enam tahun penjara di tingkat pertama. Di tingkat banding hukumannya diperberat menjadi 10 tahun penjara.