Irvanto dan Made Oka merupakan tersangka korupsi proyek pengadaan e-KTP, yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
"Ya, saya kira begitu (saksi untuk Irvanto dan Made Oka)," kata Yasonna sembari masuk ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yasonna, penyidik lembaga antirasuah itu hari ini memanggil sejumlah saksi, yakni mantan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie alias Ical, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini, mantan anggota Badan Anggaran DPR Tamsil Linrung, dan anggota DPR dari Fraksi Demokrat Mulyadi.
Tamsil Mangkir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan Tamsil tak dapat memenuhi panggilan penyidik hari ini. Menurut Febri, Tamsil telah mengirimkan surat melalui stafnya dan meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dalam kasus korupsi proyek e-KTP ini.
"Yang bersangkutan ada kunjungan kerja hari ini dan minta jadwal ulang," kata Febri dikonfirmasi lewat pesan singkat.
Namun, Febri belum mengetahui pasti kapan pemanggilan ulang terhadap Tamsil dilakukan. Febri mengaku masih menunggu koordinasi dengan penyidik KPK terkait dengan penjadwalan ulang terhadap saksi yang akan dipanggil kembali.
"Nanti dipertimbangkan penyidik dulu suratnya," ujarnya.