"Saya sebagai Mendagri mengharapkan, mengimbau, tanpa intervensi ya, kepada KPK khususnya untuk mempercepat [hingga] proses persidangan," ujar Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (2/7).
Tjahjo menilai KPK sudah memiliki cukup bukti saat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk menguatkan bukti-bukti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya hanya mengimbau KPK ataupun kejaksaan bisa mempercepat persidangan," kata Tjahjo.
Jika hal itu terjadi dan calon kepala daerah yang bersangkutan belum divonis pengadilan, maka dia akan tetap dilantik. Hal itu pasti akan dilakukan lantaran belum ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Menurut Tjahjo, akan lebih baik jika kepala daerah yang juga peserta pilkada itu sudah divonis pengadilan tatkala KPU selesai melakukan rekapitulasi perhitungan suara. Dengan demikian, Kemendagri tidak perlu melantik calon kepala daerah yang bermasalah tersebut.
Sebaliknya jika proses persidangan rampung setelah hasil rekapitulasi, maka terbuka kemungkinan pelantikan akan dilakukan di dalam penjara.
"Apapun asas praduga tidak bersalah harus kita kedepankan. Tapi saya kira kalau bisa dipercepat proses persidangannya, mudah-mudahan saat pelantikan sudah clear semua," imbuh Tjahjo.
"Kan tidak enak harus melantik di LP (lembaga pemasyarakatan)," lanjutnya.
Berdasarkan quick count Tulungagung Institute, Syahri-Maryoto meraih suara 59,97 persen. Unggul sementara atas paslon Margiono-Eko Prisdianto yang mengantongi 40,03 persen suara.
Sementyara hingga kini, KPU masih melakukan rekapitulasi manual berjenjang dari tingkat kecamatan hingga kabupaten.
Syahri sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh KPK atas dugaan kasus suap terkait dengan fee proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan. Dalam perkara ini Bupati Tulungagung Syahri Mulyo disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (osc/gil)