"Prinsipnya kita mendukung. Jangankan korupsi saja, siapa pun yang sudah pernah melakukan pidana, sebaiknya tidak mewakili masyarakat," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/7).
Basaria menyatakan aturan yang dibuat KPU terkait larangan mantan koruptor daftar caleg sudah tepat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa pun yang sudah melakukan pidana idealnya tidak usah lagi nyaleg. Karena dia akan menjadi perwakilan masyarakat," ujarnya.
Ketua KPU Arief Budiman telah meneken larangan eks koruptor 'nyaleg' dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, kemarin Minggu (1/7).
Dalam pasal 7 ayat (1) huruf g dan h aturan itu disebutkan bahwa bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.
Di sisi lain, aturan KPU itu mendapat kritik dari pemerintah. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut aturan itu bertentangan dengan UU Pemilu. (wis)