Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pembunuhan Gajah Bunta

Mesha Mediani | CNN Indonesia
Rabu, 04 Jul 2018 11:09 WIB
Dua orang pembunuh gajah jinak di Dusun Jamur Batang, Bunin, Aceh Timur ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Aceh Timur.
Seekor gajah Sumatera. (Ilustrasi/ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan gajah jinak bernama Bunta. Bunta ditemukan mati di Dusun Jamur Batang, Desa Bunin, Kecamatan Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur, Sabtu (9/6).

Selain dua orang tersangka, Polres Aceh Timur juga menetapkan dua orang pelaku lain masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang dalam pengejaran.

Mengutip keterangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hal itu disampaikan dalam konferensi pers perkembangan kasus pembunuhan gajah Bunta di Mapolres Aceh Timur, Selasa (3/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Aceh Timur Ajun Komisaris Besar Wahyu Kuncoro menyebut dua orang tersangka itu berinisial BW dan AL. Keduanya merupakan penduduk di sekitar Conservation Response Unit (CRU) Serbojadi, Aceh Timur.

"Sedangkan dua orang berinisial PT dan AR masih buron," kata Wahyu.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain sepeda motor yang digunakan pada saat pembunuhan, gading yang tertinggal maupun yang disembunyikan tersangka, baju yang digunakan saat kejadian oleh tersangka, dan satu bilah parang.

Pembunuhan Gajah Bunta menarik perhatian publik, baik nasional maupun internasional karena kematiannya terjadi secara tidak wajar.

Bunta mati karena diduga keracunan buah kuweni. Di lokasi kejadian juga ditemukan sisa patahan gading kiri Bunta sepanjang 46 cm. Sementara, gading kanan sepanjang 148 cm masih utuh.

Bunta merupakan gajah jantan penghuni CRU Serbojadi, Aceh Timur. CRU itu pernah dikunjungi aktor Hollywood, Leonardo DiCaprio pada Maret 2016 silam.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pihaknya akan mengevaluasi pengelola CRU Serbojadi yang disebutnya personelnya sangat terbatas.

Satwa bernama latin Elephas maximus tersebut merupakan satwa yang masuk dalam list appendix 1 CITES (konvensi tentang perdagangan satwa liar). Artinya, gajah tidak dapat diperdagangkan karena status konservasinya yang sudah terancam hampir punah.

Di Indonesia, terdapat dua sub species gajah yaitu Elephas maximus sumatranus yang penyebarannya di Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, dan Lampung. Serta Elephas maximus borneonsis atau gajah pigmy yang penyebarannya di Kalimantan Timur.

Keberadaan populasi gajah semakin terancam dengan tingginya kebutuhan ruang untuk hidup manusia. Jumlah populasinya di Indonesia menurut sensus 2016 oleh Forum Gajah sekitar 1724 ekor.

Selain ancaman fragmentasi habitat, gajah juga terancam oleh perburuan liar yang merupakan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (wildlife crime).

Kejahatan itu merupakan kejahatan serius karena bersifat terorganisir dan lintas negara. KLHK menyebut, pelaku biasanya memburu gading gajah untuk dijual kepada kolektor.
(ugo)
REKOMENDASI
UNTUKMU LIHAT SEMUA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER