"Ini tidak tahap pertama lagi, menurut informasi sudah tahap yang bagian dari Rp1,5 miliar yang menjadi fee yang diberikan ke tingkat provinsi," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (4/7).
Basaria mengatakan pihaknya menduga setiap anggaran untuk proyek yang dibiaya dari DOKA dipotong 10 persen, 8 persen untuk pejabat di tingkat provinsi dan 2 persen pejabat di tingkat kabupaten. Menurut Basaria, pemberian kepada Irwandi disinyalir bagian dari fee 8 persen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini, Irwandi diduga menerima Rp500 juta, yang merupakan bagian dari jatah Rp1,5 miliar, dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang Rp500 juta, kata Basaria diduga bersumber dari pengusaha yang mendapat proyek di Kabupaten Bener Meriah.
"Dana Rp8 Triliun yang seharusnya menjadi hak masyarakat Aceh justru menjadi bancakan dan dinikmati sebagian oknum pemerintah Aceh," kata dia.
KPK telah menetapkan Irwandi, Ahmadi serta dua orang swasta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka suap. Irwandi, Hendri, dan Syaiful diduga sebagai penerima suap, sementara Ahmadi sebagai pemberi suap.
(aal)