"Selain itu iklan yang memuat foto anak dan keluarga juga merupakan salah satu indikasi 'penipuan' pada publik. Seolah-olah kental manis adalah juga produk susu," kata Irma, Kamis (5/7).
Dikatakan Irma bahwa produsen Kental Manis seharusnya memberikan informasi lebih lanjut kepada masyarakat, terutama soal kandungan susu di dalamnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa susu kental manis itu ternyata tidak mengandung susu, hanya menggunakan lemak susu, sehingga tidak ada manfaatnya untuk balita," katanya.
"Ini perdebatan akademis. Dari pakar selalu ditemukan hal baru dan teknologi baru. Sama seperti sama seperti boraks. Karena pengetahuan yang terbaru jadi kita tahu itu berbahaya," ungkap dia.
Dede pun turut mendukung BPOM yang telah mengeluarkan surat edaran terkait Kental Manis yang sebelumnya dikenal dengan Susu Kental Manis.
Ia menyatakan kental manis yang selama ini beredar hanyalah gula yang dicampur lemak susu.
"Jadi kalau sebetulnya ini gula diberi susu perasa lalu digunakan untuk industri kue. Kadar gulanya tinggi, yang ada lemak susu," ujar Dede.
"Produknya nanti akan kami minta," tutup dia.
BPOM telah mengeluarkan SE bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang 'Label dan Iklan pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) pada akhir Mei lalu.
Seperti dikutip dari surat edaran tersebut ada empat hal utama yang harus diperhatikan oleh produsen, importir serta distributor produk Kental Manis itu.
Pertama, produk Kental Manis dilarang menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.
Selain itu produk Kental Manis dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.
Terakhir, untuk produk yang diiklankan, Kental Manis ini dilarang ditayangkan pada jam yang biasa dikonsumsi anak-anak atau disandingkan dengan tayangan anak-anak. (wis/gil)