"Negara memiliki kewajiban untuk menjaga kesehatan masyarakat," kata Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/7)
Bamsoet meminta Komisi IX DPR mendorong Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menjelaskan secara komprehensif mengenai pernyataan bahwa susu kental manis tidak mengandung susu, yang akan berdampak pada timbulnya penyakit diabetes dan obesitas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bambang menambahkan Kepolisian juga harus mengkaji secara mendalam motif dibalik pernyataan BPOM untuk membuktikan kebenaran dari pernyataan BPOM.
Kemenkes menyatakan produk susu kental manis bukan merupakan produk susu karena kandungan gizi yang tidak memenuhi standar gizi. Kandungan gula dalam susu kental manis lebih tinggi ketimbang protein.
BPOM kemudian menindaklanjuti informasi dari kemenkes itu dengan mengeluarkan edaran yang melarang produk kental manis diiklankan dengan menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya.
Tak hanya itu, produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Produk Kental Manis ini juga dilarang memvisualisasikan gambar susu cair atau susu dalam gelas dan disajikan dengan cara diseduh atau dikonsumsi sebagai minuman.