Yusril mengatakan, penyusunan Inpres menjadi kewenangan Sekretariat Kabinet (Setkab). Sedangkan dirinya saat itu menjabat sebagai Menteri Kehakiman.
Hal ini disampaikan Yusril menanggapi keterangan mantan Menko Ekuin sekaligus Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Kwik Kian Gie, yang menjadi saksi sidang kasus penerbitan SKL BLBI atas terdakwa mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertemuan ketiga, Megawati Soekarnoputri selaku Presiden saat itu memutuskan agar diterbitkan SKL. Megawati pun memerintahkan Yusril untuk menyusun instruksi presiden terkait hal tersebut.
Hal inilah yang dibantah Yusril karena dirinya tidak menjabat sebagai di Setkab kala itu. Kata Yusril, tidak mungkin menteri kehakiman membuat draf tentang inpres.
Ia beralasan jika menteri kehakiman yang membuat, maka seharusnya ada tanda tangan Direktur Jenderal Perundang-undangan Kementerian Kehakiman pada draf itu.
Meskipun Yusril telah mengklarifikasi, Kwik tetap berpendirian pada keterangannya di BAP. Hanya saja Kwik tidak bisa memastikan perintah Megawati kepada Yusril saat itu terkait jabatan Yusril sebagai menteri atau tidak. Tetapi saat itu, Kwik menyakini Megawati telah memerintahkan Yusril.
"Ibu Presiden tidak mengatakan bahwa menteri kehakiman yang membuat. Tapi sebut Pak Yusril tolong dibikin drafnya," ujar Kwik.
Kasus BLBI mencuat sejak Mei 2002. Saat itu, KPK mencium praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Syafruddin sebagai Kepala BPPN saat itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak April lalu. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (wis/gil)