Rapat yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly itu membahas soal PKPU Nomor 20 Tahun 2018.
"Kami sepakat memberikan kesempatan pada semua pihak untuk daftar jadi caleg di semua tingkatan di parpol masing-masing," kata Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen Jakarta, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kata Bambang, dengan keputusan itu, eks napi tiga kejahatan tersebut tetap dibolehkan mendaftar dan akan diverifikasi. Selanjutnya, yang bersangkutan diperkenankan menggunakan haknya mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Agung agar peraturan PKPU yang sebelumnya melarang mereka, diperbaiki.
Jika MA menolak uji materi PKPU, maka KPU tak akan melanjutkan proses verifikasi terhadap eks napi tiga kejahatan tersebut.
"Kalau gugatan diterima maka KPU meneruskan proses verifikasi jadi caleg tetap," ujar Bamsoet.
"Semua menunggu proses judicial review (JR). JR memutuskan boleh dimasukkan, iya kami masukan. Kalau JR ternyata membenarkan apa yang diatur dalam PKPU ya tentu tidak bisa kami masukkan," ujar Arief.
Pelarangan pencalonan bekas napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebenarnya juga diakomodasi dalam Pakta Integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
Jika ada parpol yang menciderai Pakta Integritas, Arief menyerahkan hal itu kepada persepsi publik. Tugas KPU hanya akan memverifikasi sesuai peraturan yang berlaku.
"Silakan publik menilai," kata dia. (wis/gil)