"Hasil OTT itu jelas bukti awalnya, jadi proses akan jalan normal tanpa dipercepat atau bisa diperlambat," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang kepada CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
Syahri ditetapkan sebagai tersangka suap pada awal Juni usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Ia diduga menerima uang secara bertahap, sebesar Rp500 juta dan Rp1 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saut Situmorang. (CNN Indonesia/M. Andika Putra) |
Saut menduga kemenangan Syahri meski berstatus tersangka dalam Pilbup Tulungagung 2018 lantaran masyarakat masih percaya terhadap kader PDIP itu. Menurutnya, kemungkinan Syahri memiliki kinerja yang bagus selama memimpin Tulungagung.
"Bisa jadi karena yang bersangkutan memang berkinerja, dekat sama rakyat, ramah, rajin, membangun banyak hal. Tapi jangan lupa juga bahwa yang utama harus berintegritas," ujarnya.
Oleh karena itu, Saut mengingatkan masyarakat bahwa pemimpin yang rajin dan berkinerja saja tak cukup dalam memimpin wilayah yang mereka tempati. Menurutnya, selain memiliki kinerja bagus, pemimpin juga harus berintegritas dan tak korupsi.
"Sebab kalau tidak berintegritas, lalu KPK menemukan dua bukti minimal ya ketemu penyidik dan penuntutnya KPK (ditetapkan sebagai tersangka)," kata dia.
Geledah Rumah Timses Syahri
Di sisi lain, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, pada Rabu (3/7).
Penggeledahan tersebut di antaranya menyasar rumah Tim Sukses Syahri-Maryoto, Agung Prayitno; Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Sutrisno; Kepala Bidang PUPR, Sukarji.
Kemudian rumah Kepala ULP Kabupaten Tulungagung, Syamrotul Fuad dan Kasi Perencanaan Jalan Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung, Wahyudiana.
"Dari lima lokasi tersebut, KPK menyita perangkat elektronik, dokumen kontrak, dan dokumen catatan keuangan," ujar Febri.
Saut Situmorang. (CNN Indonesia/M. Andika Putra)