Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut masih banyak produk makanan dan minuman kemasan bermerk yang memiliki karakter sama dengan produk kental manis ini.
"Seperti minuman sari buah atau jus, klaimnya dan ilustrasinya seolah penuh dengan kandungan buah/sari buah. Tetapi isinya lebih banyak kandungan gula daripada sari buahnya," kata Tulus melalui siaran pers yang diterima CNNIndonesia.com, Kamis (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tulus kemudian menyebut agar BPOM juga penindakan terhadap produk-produk tersebut seperti yang dilakukan lembaga pengawasan tersebut kepada produk kental manis.
"Harus segera ditertibkan oleh Badan POM, sebagaimana produk SKM," jelasnya.
"Kami duga badan POM terjebak perang dagang dan persaingan tidak sehat antarprodusen susu," katanya.
"Jika hal ini benar terjadi, maka kebijakan tersebut jadi tidak sehat," tegasnya.
Menjelaskan alasan penerbitan surat tersebut, kepada CNNIndonesia.com di Jakarta pada Rabu (4/7), Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan, "Terkait Kental manis ini mesti disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi Kental Manis sebagai produk susu."
Penny Kusumastuti Lukito (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto) |
"Tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," kata Penny.
Terkait surat edaran tersebut yang kemudian mengundang polemik mengenai keberadaan susu kental manis di tengah masyarakat, Komisi IX DPR RI meminta keterangan Kementerian Kesehatan dan BPOM.
Kementerian Kesehatan menyatakan telah menginformasikan kepada BPOM selaku pengawas izin edar untuk lebih memperhatikan produk Kental Manis agar tidak dikategorikan sebagai produk susu bernutrisi untuk menambah asupan gizi.
Direktur Gizi Masyarakat Kemenkes Doddy Izwardi mengatakan produk kental manis tidak diperuntukan untuk Balita. Namun, perkembangan di masyarakat dianggap sebagai susu untuk pertumbuhan. Menurutnya, kadar gula di produk Kental Manis sangat tinggi.
BPOM kemudian menindaklanjuti dengan mengeluarkan surat edaran bernomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tersebut.
Surat tersebut melarang produsen menampilkan anak-anak berusia kurang dari lima tahun dalam bentuk iklan televisi, maupun iklan lainnya. Produk kental manis juga dilarang memvisualisasikan produknya dengan produk susu lain yang setara sebagai pelengkap gizi.
Penny Kusumastuti Lukito (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)