"Benar ada dua TPS di Sumba Barat Daya yang warganya menolak untuk melakukan pencoblosan ulang," kata Ketua KPU NTT Maryanti L Adoe, di Kupang, seperti dikutip Antara, Jumat (6/7).
Maryanti mengatakan dua TPS yang warganya menolak melakukan pencoblosan ulang berada di desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPU NTT, lanjut Maryanti, tak bisa mengabulkan permintaan sejumlah warga di TPS tersebut karena panitia pengawas pemilu hanya merekomendasikan pemungutan suara ulang di dua TPS itu.
Dua TPS di kecamatan itu harus melakukan pencoblosan ulang karena saat pencoblosan 27 Juni lalu, karena panitia melakukan pencoblosan seluruh surat suara.
Setelah mencoblos semua surat suara itu, seluruh surat suara kemudian dimasukkan ke dalam kotak suara kembali.
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT Jemris Fontuna mengatakan sebelumnya sebanyak 27 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di NTT akan menggelar pemungutan suara ulang karena diduga terjadi pelanggaran administrasi di puluhan TPS tersebut.
Pemungutan suara ulang digelar atas rekomendasi dari Panitia Pengawas pada pelaksanaan Pemilihan Gubernur NTT yang berlangsung 27 Juni 2018.