Penetapan tersangka Koh Asun merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Imas sebagai tersangka.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koh Asun yang juga menjabat Direktur Utama PT Alfa Sentra Property itu diduga bersama-sama Miftahuddin memberikan suap kepada Imas. Suap ini diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapat izin membangun pabrik di Subang.
Menurut Saut, atas perbuatannya itu Koh Asun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Saut.