KPK Tetapkan Bos Pabrik Tersangka Suap Bupati Subang

Feri Agus Setyawan | CNN Indonesia
Jumat, 06 Jul 2018 21:33 WIB
KPK menetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri, Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka penyuap Bupati Subang, Imas Aryuminingsih terkait proses perizinan.
KPK menetapkan Dirut PT Pura Binaka Mandiri, Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka penyuap Bupati Subang, Imas Aryuminingsih terkait proses perizinan. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pura Binaka Mandiri, Puspa Sukrisna alias Koh Asun sebagai tersangka suap ke Bupati Subang, Imas Aryuminingsih terkait proses perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Subang.

Penetapan tersangka Koh Asun merupakan pengembangan dari kasus yang juga menjerat Imas sebagai tersangka.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dan menetapkan seorang lagi sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (6/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Koh Asun yang juga menjabat Direktur Utama PT Alfa Sentra Property itu diduga bersama-sama Miftahuddin memberikan suap kepada Imas. Suap ini diberikan agar PT Pura Binaka Mandiri dan PT Alfa Sentra Property mendapat izin membangun pabrik di Subang.

Menurut Saut, atas perbuatannya itu Koh Asun disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Koh Asun merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Sebelumnya KPK telah menjerat empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati nonaktif Subang Imas Aryuminingsih, Kabid Perizinan DPMPTSP Subang Asep Santika serta dua orang swasta yakni Data dan Miftahuddin.

"Keempat tersangka itu saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta," ujar Saut.

(gil)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER