Keputusan itu merupakan respons atas surat dari DPP Hanura Nomor B079/DPP-HANURA/VII/2018 tanggal 3 Juli 2018, perihal tanggapan atas surat Menkumham Nomor M.HH.AH.11.01-56, tanggal 29 Juni 2018.
Surat Menkumham tanggal 29 Juni menyatakan Kepengurusan DPP Hanura berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-22.AH.11.01 dipimpin oleh OSO selaku Ketua dan Sekjen Sarifuddin Sudding. Lewat surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Sudding tak lagi menjabat sebagai Sekjen Hanura.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lain karena belum tercapai kesepakatan di kalangan pengurus DPP Hanura dari kubu-kubu yang bertikai terkait pencalonan anggota legislatif.
Surat terbaru Menkumham yang mengakui OSO dan Herry juga untuk mencegah Hanura kehilangan hak mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan surat terbaru Menkumham tanggal 6 Juli, maka Hanura di bawah OSO dan Herry Lontung berhak mendaftarkan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ke KPU.
Sebelumnya, Ketua DPP Hanura Inas Nasrullah Zubir telah menyatakan bahwa OSO sebagai Ketua Umum berhak menunjuk pelaksana tugas menggantikan Sekjen Sarifuddin Sudding.
Inas mengatakan pergantian ini lantaran Sudding tidak pernah berkantor di DPP Hanura saat partai tengah dalam masa pendaftaran caleg. Padahal kehadirannya di kantor DPP dibutuhkan untuk menandatangani dokumen pencalegan.
Inas menyebut hak OSO menggantikan Sudding berdasarkan PKPU 20/2018, Pasal 11 ayat (5). Beleid pasal itu menyebut penandatanganan dokumen persyaratan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dapat dilakukan oleh pimpinan lainnya atau pelaksana tugas atau sebutan lain sepanjang diatur AD/ART partai politik.
"Oleh karena itu Ketua Umum, Oesman Sapta dapat menunjuk seorang plt sekjen untuk menanda tangani dokumen-dokumen pencalegan," terang dia.
(wis)