Saat ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi oleh KPK, Zumi diduga hanya menerima Rp6 miliar.
"Selama proses penyidikan untuk dugaan gratifikasi tersebut, sampai saat ini penyidik telah menemukan bukti bahwa ZZ diduga menerima total Rp49 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan," ujar Basaria.
Mereka berempat telah divonis bersalah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Arfan, Erwan, dan Saipudin mengajukan banding atas vonis tersebut, sementara Supriyono telah menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Setelah dilakukan pengembangan, KPK kemudian menetapkan Zumi sebagai tersangka suap kepada anggota DPRD Jambi terkait pengesahan RAPBD tahun anggaran 2018. Zumi diduga mengetahui dan menyetujui pemberian uang ketok palu kepada anggota DPRD Jambi.