Salah satu pihak yang melontarkan kritik demikian adalah Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Ya sampai kiamat pun masih selalu kurang selama masih ada... wong sudah sejak tahun lalu PPDB diberlakukan," kata Muhadjir seraya bergegas meninggalkan Hotel Kartika Chandra, Jakarta, Rabu (11/7). Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang itu pun enggan melanjutkan kalimatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanya KPAI dong yang memberi komentar. Karena menurut saya pemda sudah paham," ujar Muhadjir.
"Kami menyimpulkan ada misunderstanding terhadap permendikbud. Nah, sekarang apa pemerintah pusat alias Kemendikbud mau disalahkan jika disebut kurang sosialisasi? Pasti akan balik menyalahkan pemda dengan mengatakan, 'Kan Permendikbud 14/2018 sudah jelas, kenapa pemda enggak bisa menginterpretasikannya?'," kata Heru.
Sistem zonasi PPDB 2018 mengalami kekacauan di sejumlah daerah. Pasalnya, sejumlah pemerintah daerah gagal menerapkan PPDB sesuai Permendikbud 14/2018.