Namun, Ahok, Keluarga dan Penasehat hukumnya belum mengurus syarat pembebasan bersyarat tersebut.
Anggota tim Pengacara Ahok dalam kasus penodaan agama Teguh Samudera membenarkan bahwa kliennya belum mengajukan permohonan pembebasan bersyarat itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kuasa hukum Ahok lainnya, Fifi Lety Tjahja Purnama pengacara sekaligus adik kandung mantan Bupati Belitung Timur itu belum bersedia untuk berkomentar secara rinci tentang pembebasan bersyarat ahok.
Namun hingga saat ini Fifi belum mengunggah tulisan maupun gambar soal pembebasan bersyarat.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan hingga saat ini belum ada pengajuan pembebasan bersyarat atas nama Ahok.
Pembebasan Bersyarat diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.