Menurutnya, proyek tersebut terus berjalan karena diambil oleh pemerintah pusat, bukan lagi dipegang oleh Pemprov DKI.
"Proyek ini diambil alih oleh pemerintah pusat melalui Perpres Perubahan Nomor 58 tahun 2017," kata Anies di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kata Anies masa kampanye selesai pada 15 April, dan hasil pilkada memastikan dirinya menang.
Perpres tersebut merupakan perubahan atas Perpres Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Dengan perubahan Perpres itu, ada 55 proyek baru yang masuk dalam proyek strategis nasional, termasuk proyek enam ruas tol dalam kota.
Anies menegaskan perubahan Perpres tersebut menunjukkan bahwa bukan dirinya atau Pemprov DKI yang melanjutkan proyek tersebut.
"Jadi jangan sampai dikira bahwa kami yang meneruskan. Ini adalah keputusan yang diambil pemerintah pusat," kata Anies.
"Saya tidak ceritakan belakang layar sampai semua selesai," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menyatakan mendukung proyek pembangunan enam ruas jalan tol tersebut. Sandi berharap pembangunan enam ruas tol dalam kota dapat mengurangi macet di ibu kota.
"Sempat ditolak tapi sudah dibangun. Jadi kita rampungkan. Kita hentikan polemiknya dan pastikan tidak menambah kemacetan," kata Sandi di Balai Kota DKI Jakarta.
"Mempercepat pembangunan tol lingkar luar, dan tidak membangun 6 ruas tol dalam kota yang akan menambah macet di Jakarta #TransportasiB3ersama," kicau Anies pada 24 November 2016. (wis/sur)