Tailing Freeport Indonesia terdapat di daerah penimbunan Ajkwa atau Modified Ajkwa Deposition Area (ModADA) di Kabupaten Mimika, Papua.
"Freeport masih berkonsultasi dengan kami soal pengolahan limbah. Dua minggu sekali" ujarnya di kantornya, Jumat (13/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Siti mengatakan ada 48 poin kelemahan yang menghambat perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dalam mengelola limbah tailing. Dari 48 poin itu, sudah diselesaikan 35 poin dan masih tersisa 13 poin.
"Dari 13 poin ini, saya cek ada tujuh yang hampir selesai juga. Nah, (masalah) yang berat-berat akan kami bantu seperti tailing. Itu yang paling berat," terang Siti.
Pemanfaatan tailing, kata Siti, bisa saja untuk bahan baku industri semen atau material bangunan lainnya. Namun, butuh kebijakan kementerian lain, seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian BUMN.
"KLHK tinggal melihat, ini standarnya sampai mana?" imbuh dia.
Saat ini, KLHK masih mempelajari ketiga hal krusial dalam pengolahan limbah tailing. Pertama, soal bentukan tailing yang menutup setengah wilayah pesisir. Kedua, pemanfaatan tailing. Ketiga, limpasan-limpasan dari tanggul dan penambangan di dalamnya.
Permasalahan dan solusi berdasarkan tingkat keparahannya sudah terangkum dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Sejak September 2017 lalu, KLHK telah mengikuti perkembangan masalah penanganan lingkungan di PTFI.
"Jadi, kami akan mendorong terus Freeport Indonesia, apalagi sudah ada INALUM di dalamnya untuk pengembangan lingkungan yang lebih baik dan untuk keberlanjutannya," kata Siti saat menghadiri Penandatanganan pokok-pokok Perjanjian Divestasi Saham PTFI di Kementerian Keuangan, Kamis (13/7). (bir)