Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pihaknya menduga Eni telah menerima uang dari Johanes Kotjo secara bertahap sebanyak empat kali dengan total mencapai Rp4,8 miliar.
"Diduga penerimaan kali ini merupakan penerimaan yang keempat dari pengusaha JBK (Johanes B Kotjo) kepada EMS (Eni Maulani Saragih) dengan nilai total Rp4,8 miliar," kata Basaria dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ujarnya.
KPK menetapkan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih terkait kasus dugaan korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Eni diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara secara bersama-sama. Ia diduga menerima uang sebesar Rp500 juta sebagai bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek terkait kesekapatan kontrak kerja sama pembangunan PKTU Riau-1.
Selain Eni, KPK juga menetapkan Johannes Budisutrisno Kotjo sebagai pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited yang diduga sebagai pemberi hadiah.
Sementara Johannes disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atay huruf b atau pasal 13 UU UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (osc)