Dorodjatun dihadirkan sebagai saksi atas terdakwa Syafruddin Arsyad.
Syafruddin merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) saat SKL BLBI diterbitkan kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Sjamsul juga merupakan Bos PT Gajah Tunggal Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini, Senin, 16 Juli 2018, JPU KPK kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam persidangan kasus BLBI dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Tumenggung, yaitu: Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Lukita D Tuwo, Taufik Mappaenre dan juga Mulyati Gozali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan.
Dorodjatun merupakan salah satu pihak yang ikut didakwa bersama-sama dengan Syafruddin. Menteri era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri itu diduga terlibat dalam penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul yang ditaksir merugikan negara hingga Rp4,58 triliun.
Saat proses pemberian SKL kepada Sjamsul, Dorodjatun turut menjabat sebagai Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Tugas lembaga yang dipimpin Dorodjatun itu salah satunya memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN.
Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri. KKSK pula yang menyetujui pemberian SKL kepada Sjamsul lewat surat Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004.
Selain Dorodjatun, KKSK saat itu diisi oleh Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana Sukardi.
Pada sidang Kamis (5/7), jaksa penuntut KPK menghadirkan Kwik Kian Gie hingga mantan Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) Rizal Ramli.
Dalam kesaksiannya, Kwik membeberkan soal pertemuan di kediaman Megawati yang berujung pada pemberian SKL kepada obligor BLBI. Menurut Kwik digelar tiga kali pertemuan, pertama di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar dan dua pertemuan di Istana Negara pada 2002 silam.
KPK menduga Syafruddin telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja (PT DCD) dan PT Wachyuni Mandira (PT WM). Selain itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham BDNI. (wis)