Eni adalah tersangka kasus suap proyek PLTU Riau-1. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR Sufmi Dasco mengatakan KPK telah meminta izin untuk melakukan penyegelan tersebut.
"Dua hari yang lalu memang ada permintaan dari pihak KPK untuk menyegel ruangan dan itu sudah dilaksanakan karena itu hari libur dan juga sudah memberikan informasi kepada MKD. Sesuai UU kami juga tidak mempersulit penyegelan sudah dilakukan," ujarnya di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dasco menyebut setelah penyegelan, akan ada penggeledahan terhadap ruang kerja Eni.
Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1.
Eni menerima uang haram itu dari Kotjo secara bertahap, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta.
Pada penerimaan yang terakhir tersebut Eni dan Kotjo dicokok tim penindakan KPK.