"Harusnya ditempatkan di mana dulu, baru ini (pejabat yang baru) dilantik. Menurut Komisi ASN (Aparatur Sipil Negara) harusnya begitu," kata Prasetyo di DPRD DKI Jakarta, Senin (16/7).
Sebelum para pejabat baru dilantik, DPRD sebenarnya telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Prasetyo pun tak menampik jika DPRD setuju untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prasetyo beralasan jika memang tak dilakukan uji kelayakan dan kepatutan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap bisa melantik.
"Ada hak eksekutif 14 hari, kalau enggak saya kerjakan dia akan melantik juga," ujarnya.
"Kalau Komisi ASN perlu kordinasi dengan DPRD kita akan laksanakan (pemanggilan)," kata Prasetyo.
Asisten Komisioner Komisi ASN Sumardi mengatakan sedang menyelidiki perombakan jabatan dilakukan Anies Baswedan. Sumardi menyebut pihaknya akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada 16 pejabat yang dicopot Anies.
"Ya memang kita selesaikan dalam proses. Kita minta keterangan, klarifikasi kedua belah pihak," ujar Sumardi.
Komisi ASN melihat ada potensi pelanggaran dua peraturan dari cara Anies mencopot anak buahnya.
Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pejabat yang dinilai tidak memenuhi kinerja dalam kurun satu tahun, harus diberikan kesempatan memperbaiki dalam enam bulan setelah masa itu.
Jika kinerja yang bersangkutan dinilai masih kurang, tidak serta-merta dicopot. Melainkan harus diberi kesempatan untuk menjalani uji kompetensi kembali untuk jabatan itu.
Lihat juga:Anies Lantik 5 Wali Kota dan 1 Bupati Baru |
Lalu pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang PNS dijelaskan Pimpinan wajib memanggil terlebih dulu PNS yang dinilai tidak disiplin. Bukan langsung mencopotnya. (ayp/sur)