Menurutnya, keputusan itu keliru dan tak seharusnya aset itu disita oleh pemerintah dikarenakan milik perorangan.
"Mengenai masalah barang bukti itu memang saya sendiri menilai sebagai keliru, kesalahan putusan, karena bagaimanapun uang-uang itu terkumpul dari masyarakat yang akan berangkat," ujar Prasetyo saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (16/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para korban itu nantinya dapat difasilitasi untuk mengklaim aset tersebut dengan menunjuk kurator untuk memverifikasi aset dan membagikannya sesuai kerugian yang dialami sebagai kompensasinya.
"JPU pun dalam tuntutannya ini minta supaya dikembalikan kepada yang berhak. Sementara putusannya ya kita katakan agak aneh," ungkap Prasetyo.
Pastri bos First Travel saat hendak menjalani vonis kasus penggelapan dana jemaah. (CNN Indonesia/Andry Novelino) |
Melihat hal itu, Prasetyo menginstruksikan agar JPU dapat mengajukan upaya banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Depok yang dinilai janggal dan telah merugikan para korban tersebut.
"Jaksa harus lakukan upaya banding, bukan hanya terdakwa melakukan banding tapi jaksa juga," ungkapnya.
Lihat juga:Bos First Travel Divonis 15-20 Tahun Penjara |
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR sebelumnya, Prasetyo pun menyatakan bahwa seharusnya barang bukti dan aset tersebut dikembalikan kepada korban atau orang yang memiliki hak bukan kepada negara.
Prasetyo memastikan pihaknya akan melakukan banding. Hal tersebut supaya kerugian korban dapat diganti rugi.
"Saya katakan di sini ada kekurang tepatan hakim dalam putusannya terkait barang bukti uang dan aset dari pelaku. Jadi di sini mestinya dikembalikan kepada yang berhak tapi kok putusannya dikembalikan kepada negara, negara tidak ada urusannya. Kami pastikan kami akan banding," ujarnya usai RDP. (gil)
Pastri bos First Travel saat hendak menjalani vonis kasus penggelapan dana jemaah. (CNN Indonesia/Andry Novelino)