15 Hakim MA Dijatuhi Hukuman Berat Selama Tahun 2018

CTR | CNN Indonesia
Selasa, 17 Jul 2018 09:40 WIB
Mahkamah Agung (MA) merekomendasikan 81 aparat peradilan dijatuhi hukuman disiplin ringan hingga berat. Angka ini masih akan bertambah sampai akhir tahun 2018.
Ilustrasi. (Pixabay/Succo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) merekomendasikan 81 aparat peradilan agar dijatuhi hukuman disiplin. Dari 81 aparat, hakim menjadi objek yang paling banyak mendapat rekomendasi hukuman berat.

Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Nugroho Setiadji di Pusdiklat MA Ciawi, Senin (16/6) malam menerangkan dari 81 orang, setidaknya ada 52 hakim yang direkomendasikan untuk diberi hukuman. Mereka terbukti mendapat hukuman dari ringan, sedang hingga berat.

"Ada 15 hakim yang mendapat hukuman berat. Ada yang masalah main perkara ada juga yang pelanggaran hukum acara," ujar dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari laman bawas.mahkamahagung.go.id ditampilkan sejumlah bentuk sanksi yang diterima hakim. Untuk hakim yang terbukti melakukan pelanggaran ringan mendapatkan hukuman teguran.

Untuk hakim pelanggaran sedang mendapatkan hukuman penundaan promosi jabatan selama setahun hingga penundaan penaikan gaji. Sementara hukuman berat biasanya dikenakan sanksi diberhentikan dan tidak mendapat tunjangan selama setahun.

Angka ini masih bisa bertambah sampai akhir tahun 2018. Nugroho mengatakan jumlah ini cukup banyak dibandingkan jumlah pelanggaran tahun 2017 yang jumlahnya 156 pelanggaran.

"Sudah 81 pelanggaran kalau kita ukur pertengahan tahun. Tahun depan bisa dua kalinya, secara matematis begitu. Tapi kalau realita kita lihat nanti," ungkap dia.

Untuk pengawasan internal kini Bawas MA sudah bekerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya bersama-sama untuk melakukan pemeriksaan rutin ke pengadilan.

"Dari jalannya perkara dari masuk sampai putusan itu sesuai SOP tidak, lalu ada tidak aroma kolusi. Nah, makanya itu kita libatkan KPK karena ini idenya dari KPK," tutup Nugroho. (dal/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER