Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung Nugroho Setiadji di Pusdiklat MA Ciawi, Senin (16/6) malam menerangkan dari 81 orang, setidaknya ada 52 hakim yang direkomendasikan untuk diberi hukuman. Mereka terbukti mendapat hukuman dari ringan, sedang hingga berat.
"Ada 15 hakim yang mendapat hukuman berat. Ada yang masalah main perkara ada juga yang pelanggaran hukum acara," ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk hakim pelanggaran sedang mendapatkan hukuman penundaan promosi jabatan selama setahun hingga penundaan penaikan gaji. Sementara hukuman berat biasanya dikenakan sanksi diberhentikan dan tidak mendapat tunjangan selama setahun.
"Sudah 81 pelanggaran kalau kita ukur pertengahan tahun. Tahun depan bisa dua kalinya, secara matematis begitu. Tapi kalau realita kita lihat nanti," ungkap dia.
"Dari jalannya perkara dari masuk sampai putusan itu sesuai SOP tidak, lalu ada tidak aroma kolusi. Nah, makanya itu kita libatkan KPK karena ini idenya dari KPK," tutup Nugroho. (dal/wis)